NSR Law Firm Founder, berpengalaman puluhan tahun menangani perkara non litigasi maupun litigasi. Tahun 2004 mendirikan Kantor Hukum Nengah Sujana & Rekan Law Firm (NSR) setelah sebelumnya bergabung pada berbagai Law Firm terkemuka seperti Sugondo-Kramadibrata & Rekan (1993), Kramadibrata Karim Sani Manuhuruk (1997), Karim Sani (1998), Nengah Sujana & Anthony (2000).