Nengah Sujana, SH., MH

NSR Law Firm Founder, berpengalaman puluhan tahun menangani perkara non litigasi maupun litigasi. Tahun 2004 mendirikan Kantor Hukum Nengah Sujana & Rekan Law Firm (NSR) setelah sebelumnya bergabung pada berbagai Law Firm terkemuka seperti:

  • Sugondo-Kramadibrata & Rekan (1993)
  • Kramadibrata Karim Sani Manuhuruk (1997)
  • Karim Sani (1998)
  • Nengah Sujana & Anthony (2000)

Pengalaman sebagai Asisten Notaris (tahun 1991-1993) memberi nilai tambah yang sangat berarti untuk memberikan kualitas dalam menangani perkara litigasi maupun non litigasi.