NSR Law Firm Founder, berpengalaman puluhan tahun menangani perkara non litigasi maupun litigasi. Tahun 2004 mendirikan Kantor Hukum Nengah Sujana & Rekan Law Firm (NSR) setelah sebelumnya bergabung pada berbagai Law Firm terkemuka seperti:
- Sugondo-Kramadibrata & Rekan (1993)
- Kramadibrata Karim Sani Manuhuruk (1997)
- Karim Sani (1998)
- Nengah Sujana & Anthony (2000)
Pengalaman sebagai Asisten Notaris (tahun 1991-1993) memberi nilai tambah yang sangat berarti untuk memberikan kualitas dalam menangani perkara litigasi maupun non litigasi.